yogyakarta

54 Wartawan Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan PWI DIY Kolaborasi dengan Tempo yang Difasilitasi Dewan Pers

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:50 WIB
Suasana UKW PWI DIY kolaborasi dengan Tempo (Humas PWI DIY)

JOGJA, harianmerapi.com -  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkolaborasi dengan Tempo mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Eastpark Hotel Yogyakarta, 30-31 Maret 2022,

Kegiatan ini diikuti oleh 54 wartawan dan dalam penyelenggaraannya PWI DIY bersam Tempo difasilitasi oleh Dewan Pers dan didukung Pemerintah Kota Yogyakarta.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang membuka UKW mengatakan, sertifikasi wartawan atau UKW sangat penting sebagai bukti bahwa seorang wartawan telah dinyatakan kompeten dan profesional oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Tol Pertama di DIY Resmi Dibangun: Hubungkan Jogja-Bawen, Melayang di Atas Selokan Mataram

Sebelum tersertifikasi, wartawan tersebut dianggap belum kompeten atau profesional, sehingga narasumber boleh menolak untuk diwawancarai.

"Seperti halnya dokter, kalau belum mendapat surat izin praktik yang dikeluarkan oleh organisasi profesinya, maka dokter tersebut belum bisa membuka praktik di masyarakat," kata Heroe saat acara pembukaan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Heroe, produk berita yang ditulis oleh wartawan dan dimuat di media massa, memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Berita yang dikemas dalam bingkai (framing) tertentu, bisa mempengaruhi cara berpikir masyarakat.

Disinilah pentingnya profesionalisme seorang wartawan, sehingga produk berita yang disajikan berkualitas, bisa dipertanggungjawabkan dan berimbang.

Baca Juga: Misteri Perempuan yang Menyisir Rambut 1: Ibu Itu Menunjuk Rumah yang Sepi dan Kosong

"Jadi kata kunci disini adalah profesional, dan untuk bisa menjadi wartawan yang profesional, dia harus mengerti metode kerja profesinya. Untuk itulah diperlukan uji kompetensi wartawan ini," katanya.

Ketua PWI DIY Hudono SH mengatakan, UKW kali ini dibagi dalam 9 kelas, terdiri PWI 6 kelas dan Tempo 3 kelas.

Setiap kelas diisi 6 peserta. Menurut Hudono, UKW ini berfungsi sebagai penyaring untuk menghasilkan wartawan profesional yang akan memegang sertifikat kompetensi.

"Wartawan yang sudah dinyatakan kompeten/tersertifikasi akan tercatat dalam database Dewan Pers. Jadi narasumber bisa mengecek apakah wartawan yang akan mewawancarainya sudah tersertifikasi apa belum, cara mengeceknya tinggal klik website Dewan Pers (sertifikasi wartawan) maka akan muncul nama si wartawan kalau ia sudah tersertifikasi," katanya.

Hudono berharap, seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI DIY sudah tersertifikasi. Ini penting agar wartawan lebih percaya diri saat melakukan kegiatan peliputan, dan dipastikan bukan wartawan abal-abal."

Halaman:

Tags

Terkini