yogyakarta

Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Yogyakarta Ikut Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

Senin, 28 Maret 2022 | 16:19 WIB
Bea Cukai Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2022 turut serta menggagalkan peredaran Miras Ilegal (Humas KPPBC Yogyakarta)

JOGJA, harianmerapi.com - Berkat kerjasama yang apik antar Kantor Bea Cukai, sampai dengan bulan Maret 2022 ini Bea Cukai Yogyakarta turut serta dalam upaya penggagalan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal atau yang biasa disebut Minuman Keras Ilegal.

Sampai dengan bulan Maret 2022 ini Bea Cukai Yogyakarta turut serta menggagalkan peredaran Miras Ilegal dengan jumlah total 128.4 Liter.

Minuman keras illegal merupakan Miras yang tidak dilekati pita cukai, selain merugikan negara peredaran miras ini dapat berdampak buruk apabila dikonsumsi karena dalam produksinya miras tersebut tentu saja tidak melakukan regulasi yang benar.

Baca Juga: Gojek Dukung Potensi UMKM Teras Malioboro dan SiBakul 2022

Pertama pada Kamis, 27 Januari 2022 Tim pengawasan Bea Cukai Jogja, Bea Cukai Blitar, dan Bea Cukai Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran 64,8 liter minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai yang dikirim dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman.

Yang kedua pada hari pada Minggu, 06 Februari 2022 tim pengawasan Bea Cukai Jogja dan Bea Cukai Jember bersinergi menggagalkan peredaran 33,6 liter minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Miras tersebut dikirim dari Jimbaran, Bali dengan tujuan Semanu, Yogyakarta.

Dan yang ketiga pada hari Rabu, 2 Maret 2022, tim Bea Cukai Yogyakarta melakukan penindakan terhadap 30 liter minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antara BC Yogyakarta dan Bea Cukai Cirebon.

Baca Juga: Peresmian Mushola Al Furqon Pucung, Bupati Halim Ajak Mental Spiritual Umat Islam

Modus yang digunakan dalam melakukan peredaran Miras illegal ini menggunakan barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan kemasan botol dengan volume per botol masing-masing adalah 600 ml.
Total nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp. 6.420.000,- dan merugikan negara sebesar Rp. 10.272.000,-.

"Penindakan ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.

Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau produksi BKC ilegal, silakan segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat," ucap Hengky Aritonang selaku Kepala Kantor Bea Cukai Jogja. *

 

Tags

Terkini