nusantara

Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Tarik Uang ASN Tanpa Aturan Jelas, Begini Langkah KPK

Senin, 21 Maret 2022 | 11:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)


JAKARTA, harianmerapi.com - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga menarik sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku, tanpa didasari aturan jelas.


Terkait dugaan tersebut, KPK telah memeriksa enam saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jumat (18/3).


Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Indonesia Masuk Endemi, Ini Jawaban Ketua Satgas Covid-19 IDI

"Enam saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa dasar aturan yang jelas. Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi perihal aliran uang untuk tersangka TSS dan aset yang dimilikinya," ujar Ali.

Enam saksi tersebut terdiri atas lima anggota DPRD Buru Selatan, yakni Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, Herlin F Seleky, Mokesen Solisa, dan Vence Titawael, serta anggota TNI/Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Mageswaen Ramil 1506-02 Koptu Husin Mamang.

 

Selain enam saksi itu, KPK sebenarnya juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi dan tiga anggota DPRD Buru Selatan, yakni Orpa A Seleky, Abdul Gani Rahawarin, serta Ahmadan Loilatu. Namun, mereka tidak hadir.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sidoarjo Tak Mau Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi, Ini Alasannya

"Tiga saksi tersebut tidak hadir dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Ali.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Baca Juga: China Bantah Dua Pasien Meninggal Akibat Covid-19, Begini Penjelasan Resminya

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Halaman:

Tags

Terkini