JAKARTA, harianmerapi.com - Lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dihentikan dari semua media komunikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Penghentian tersebut, kata dia, karena Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.
"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ucap Ali.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.
"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ucap Ali.
Baca Juga: Masih Berharap Emil Audero, PSSI kini Fokus Naturalisasi Jordy Whermann
KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tuturnya.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto Moncer di Hasil Survei LKPI, TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, KPK Melorot
Dalami Proses Pengolahan Anoda Logam PT Antam, KPK Periksa Dua Saksi
KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Rutan Manado Terkait Kasus Gratifikasi
KPK Periksa Empat Saksi Aliran Uang Mantan Wali Kota Banjar, Simak Siapa Saja Mereka
Diduga Hakim Itong di PN Surabaya Lobi Sejumlah Pihak untuk Suap Perkara, KPK Masih Dalami Kasusnya