harianmerapi.com – Heboh pernyataan Safiuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta dan meminta Menag menghapus 300 ayat dalam Al Quran yang cetak di Indonesia masih terus bergulir. Pernyataan Safiuddin melalui tayangan video ini sempat beredar di medsos dan bikin gaduh.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar oknum yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus dan memfitnah pesantren sebagai sumber radikalisme, dihukum keras.
“Demi selamatkan toleransi dan harmoni, penceramah radikal yang minta 300 ayat Al Quran dihapus, memfitnah pesantren sebagai sumber radikalisme, agar dihukum keras,” tulis Hidayat Nur Wahid dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Kamis (17/3/2022).
Unggahan Hidayat Nur Wahid banyak mendapat dukungan netizen.
“Mengingat narasinya lebih menistakan ketimbang Arswendo A, Ahok, dan oknum-oknum yang melecehkan Rasulullah melalui kartun, maka oknum pendeta ini harus diambil tindakan oleh penegak hukum, sebelum rakyat gerah hingga melakukan penegakan hukum jalanan,” balas netizen.
Baca Juga: Pasien Perempuan Bakar Poliklinik RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Pelaku Masih Diburu Polisi
Sebelumnya, Menkopolhukam Moh Mahfud juga meminta kepolisian untuk menyelidiki tayangan video Safiuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta yang meminta Menag untuk menghapus 300 ayat Al Quran karena dianggap memicu intoleransi.
Menurut Mahfud, sebagaimana dikutip Antara, pernyataan dalam tayangan video tersebut telah menistakan agama Islam sehingga polisi harus mengusutnya.
Baca Juga: Atta Halilintar Posting Tas Mewah Christian Dior Pemberian Doni Salmanan: Siap Dikembalikan
Mahfud mengatakan, semua orang boleh mengemukakan pendapat, tapi tak boleh menistakan agama dan menyebarkan kebencian.*