"Karena ini merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," ungkapnya.
Nah, itulah penjelasan bentuk logo halal baru yang diterbitkan Kemenag yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan di media sosial.*
"Karena ini merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," ungkapnya.
Nah, itulah penjelasan bentuk logo halal baru yang diterbitkan Kemenag yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan di media sosial.*