JOGJA, harianmerapi.com - Kemenag RI jelaskan tentang bentuk logo halal baru yang diterbitkan menggantikan logo halal MUI.
Penjelasan logo halal baru tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi milik Kemenag @kemenag_ri, (14/3/2022).
Menurut apa yang disampaikan di akun tersebut, bentuk logo halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag, filosofinya diadaptasi dari nilai-nilai artefak-artefak budaya yang khas, unik, berkarakter kuat dan mempresentasikan Indonesia.
Baca Juga: Pedagang Asongan di Malioboro Mengadu ke DPRD Kota Jogja karena Dilarang Berjualan
"Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan mempresentasikan Indonesia," tulisnya.
Bentuk label atau logo halal baru Kemenag terdiri dari dua unsur, yaitu Gunungan dan Surjan/lurik.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan Surjan/lurik," tambahnya.
Baca Juga: Ketum PSSI Tengok Rayyanza Putra Raffi Ahmad, Mochamad Iriawan: Semoga Jadi Striker Timnas!
Berikut penjelasan filosofinya.
1. Arti Gunungan
Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengkerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta.
2. Arti Surjan/Lurik
Surjan juga disebut sebagai pakaian takwa. Oleh karena itu, dalam pakaian mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, di antaranya bagian leher baju memiliki 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif Surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Baca Juga: Tak Tahu Berterima Kasih, Sudah Dikasih Pekerjaan, Buruh di Kulon Progo Ini Malah Curi Motor Majikan
Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia.
Menurut Kemenag, penetapan logo halal baru tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.