SUKOHARJO, harianmerapi.com - Kabupaten Sukoharjo masih bertahan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Virus Corona. Pemkab Sukoharjo terus berusaha menekan angka kasus positif virus Corona dan meminta pada masyarakat memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (9/3/2022) mengatakan, status Kabupaten Sukoharjo masih PPKM Level 3. Belum ada perubahan dan Pemkab Sukoharjo terus menekan angka kasus positif virus Corona. PPKM Level 3 berlaku mulai 8-14 Maret 2022.
Bupati berharap mudah-mudahan pandemi virus Corona segera selesai. "Harapan kami untuk masyarakat tetap Prokes dipatuhi agar pandemi virus Corona segera selesai sehingga nanti bulan Ramadan bisa ibadah dengan khusyuk dan salat tarawih bersama," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Kakek di Gunungkidul Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah
Bupati Sukoharjo sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Virus Corona.
Isi Inbup tersebut yakni, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi virus Corona.
Selain itu juga didasarkan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Virus Corona diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, dilaksanakan setiap hari secara bergantian dan dengan Prokes yang ketat, Kedua, jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, Ketiga, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari, Keempat, pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tersebut akan diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Esensial pada sektor pemerintah mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik, dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, game online, dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup.