nusantara

Anak Curi Mesin Perahu Tempel untuk Biaya Pengobatan Ibu, Kejari Sabang Pilih Gunakan Keadilan Restoratif

Selasa, 8 Maret 2022 | 08:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat saat mengikuti pengajuan restorative justice dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadhil Zumhana secara virtual di Kota Sabang, Senin (7/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Kejari Sabang)

Jampidum Kejaksaan Agung RI, kata dia, telah menyetujui keadilan restoratif tersebut dan menitipkan pesan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar melaksanakan keadilan restoratif dengan profesional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan.*

Halaman:

Tags

Terkini