nasional

Polisi Sebut Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang karena Tidak Ada Gerbang Tol

Minggu, 6 Maret 2022 | 18:50 WIB
Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam (kiri) memeriksa kendaraan bermotor jenis supermoto yang disita sebagai bukti tilang dan diamankan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu penyebab rombongan supermoto memasuki Tol Kelapa Gading-Pulogebang karena tidak ada gerbang transaksi di pintu masuk jalan tol.

"Yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal Alam di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Kemudian, Jamal menjelaskan ada dua jenis sistem jalan tol yang diterapkan di Jakarta, yakni terbuka dan tertutup.

Baca Juga: Polisi Amankan 21 Pengendara Supermoto yang Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang

"Sistem tol ada yang tertutup dan terbuka, kalau tertutup kendaraan masuk ambil karcis nanti bayar di gerbang tol akhir. Kalau yang terbuka bisa masuk dulu bayar di akhir atau masuk langsung bayar, keluar langsung otomatis keluar," ujarnya.

Terkait hal itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak pengelola Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, yakni PT Jakarta Toll Road Development (JTD) untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Mungkin ada semacam gate tol awal sehingga bisa filter pelanggaran penguna jalan tol yang dilarang masuk jalan tol," ucap Jamal seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Luhut Pamer Cinderamata Kiswah dan Replika Kunci Ka'bah dari Pangeran Mohammed bin Salman

Sebelumnya, rombongan pengendara supermoto melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 03:00 WIB.

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyelidiki dan menilang 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.

Jamal menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Selamat ! Valentino Rossi Jadi Ayah, Sang Kekasih Lahirkan Anak Perempuan, Diberi Nama Giulietta Rossi

Selanjutnya, petugas menahan sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut sebagai bukti tilang di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkap Jamal.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB