Dia menyampaikan syarat untuk dapat mengikuti ujian Profesi Advokat salah satunya adalah harus sudah selesai mengikuti Pendidikan Keahlian Profesi Advokat (PKPA) dan sudah mempunyai sertifikat PKPA.
Baca Juga: 5 Hal Mengapa Indonesia Belum Bisa Berdamai dengan Covid-19
Sebelumnya DPC PERADI Magelang juga telah menyelenggarakan Pendidikan Keahlian Profesi Advokat (PKPA) sebanyak 2 kali pada tahun 2021 bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unimma.
Peserta PKPA terdiri dari masyarakat umum, pegawai perbankan, polisi, pegawai BPN, pengajar, dan profesi lainnya.
Ke depan DPC Peradi Magelang sedang mempersiapkan untuk menyelenggarkan PKPA Angkatan ke 3.
Syarat menjadi peserta PKPA adalah lulusan S1 Fakultas Hukum. *