harianmerapi.com - Operasi penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension over load atau ODOL pada 2022 akan digelar secara masif/intens.
Aparat yang bergerak untuk operasi kendaraan ODOL adalah gabungan Dinas Perhubungan dan DLLAJR serta Polri.
Namun ada pengecualian terkait operasi kendaraan ODOL ini.
Baca Juga: Kemenhub Gencarkan Sosialisasi Penegakan Hukum Truk ODOL, Jelang Zero ODOL 2023
Operasi sendiri untuk menyongsong target zero ODOL pada 1 Januari 2023.
Dilansir dephub.go.id seperti di negara tetangga Australia, truk ODOL dilarang tetapi ada pengecualian atau izin khusus.
Izin khusus ini dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Syarat ini juga ada tarif khusus sebagai kompensasi dampak negatif dari keberadaan kendaraan ODOL tersebut.
Baca Juga: Dampak Virus Antraks di Gunungkidul, Volume Penjualan dan Harga Hewan Ternak Turun
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub dan Kemenperin sepakat dan setuju akan memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL.
Pengecualian itu yakni kendaraan yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas.
Kelima komoditas itu, meliputi air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan.
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Semanu Gunungkidul, Ratusan Rumah Rusak Beberapa di Antaranya Roboh
Syarat khusus ini berlaku hingga maksimal tahun 2022.