Tahun 2022 Digelar Operasi Massif Kendaraan ODOL, Tapi Ada Pengecualian, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 15:50 WIB
Kendaraan angkutan melintas di jalan raya. ( Foto: Instagram @truktamvan_sopirmenawan)
Kendaraan angkutan melintas di jalan raya. ( Foto: Instagram @truktamvan_sopirmenawan)

“Untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan zero ODOL atau tidak ada toleransi atau pengecualian terhadap ODOL,” tegas Dirjen Budi.

Sebelumnya, penuturan Dirjen Budi, Kemenperin telah mengirimkan surat pada 31 Desember 2021 lalu yang menyatakan bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan zero ODOL hingga 2023-2025.

Baca Juga: Ini Jenis Kelamin, Berat Badan dan Ukuran Panjang Bayi Aurel Hermansyah yang Baru Dilahirkan

Sesuai arahan Menhub, dengan kesepakatan tersebut sebagai jalan tengah antara pihak Pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik agar dapat mengantisipasi kebijakan zero ODOL. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X