FPB Sukoharjo berharap segera ada respon baik dari pemerintah pusat. Sebab buruh di Kabupaten Sukoharjo satu suara meminta aturan JHT dikembalikan seperti sebelumnya.
"Tidak harus usia 56 tahun untuk pengambilan. Kita harus menunggu satu bulan bisa mengambil JHT," lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, menerima perwakilan buruh saat melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi. Dalam audiensi para buruh menyampaikan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera dihapus dan hak-hak buruh diberikan.
Buruh juga meminta pada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang aturan yang baru saja dikeluarkan jadi tidak memberatkan buruh disemua kabupaten kota se Indonesia.
"Pemkab Sukoharjo menerima aspirasi buruh dan nanti akan bersurat ke pemerintah pusat bahwa buruh menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Mudah-mudahan pemerintah pusat segera merespon," ujarnya.
Etik Suryani menjelaskan, Pemkab Sukoharjo terkait hal ini menerima aspirasi buruh. Sedangkan berkaitan dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban Heran Masih ada Orang Asal Tuduh RS Covidkan Pasien
"Buruh kami minta tenang dan kembali bekerja. Setelah ini kami akan berkirim surat ke pemerintah pusat. Hasilnya seperti apa ditunggu saja nanti dari pusat," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo saat menerima aksi buruh mengatakan, perwakilan buruh sudah melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hasil pertemuan Pemkab Sukoharjo akan mengirim surat ke pemerintah pusat sesuai aspirasi buruh.
"Pemkab Sukoharjo tetap menampung aspirasi buruh dan meneruskannya ke pemerintah pusat," ujarnya. *