jawa-tengah

Buruh Sukoharjo Aksi Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Minta Pecat Menaker

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:45 WIB
Buruh Sukoharjo saat aksi meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan pemecatan Menteri Tenaga Kerja. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Buruh di Kabupaten Sukoharjo melakukan aksi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di halaman kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/2/2022).


Perwakilan buruh diterima Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk melakukan audiensi. Hasilnya Pemkab Sukoharjo akan mengirim surat ke pemerintah pusat sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah bukti yang kesekian kalinya buruh diperlakukan dengan semena-mena dimana yang Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipotong dari upah buruh hanya bisa diambil setelah buruh berusia 56 tahun. Ketidakadilan yang dibangun secara massif dan terstruktur.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Begini Alasan KSAD Jenderal Dudung

Sejak tahun 2015 upah buruh dikebiri menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).


Sukarno melanjutkan, alih-alih dan janji manis pemerintah bahwa setelah lima tahun diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 akan diadakan evaluasi. Namun yang diterima buruh justru pendhzoliman kembali karena setelah lima tahun muncul PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Formulasi penghitungan upah justru semakin parah karena kenaikan sangat jauh dibawah nilai inflasi. Disaat luka buruh belum mengering, Sukarno menambahkan, kembali pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa JHT dapat dicairkan setelah pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Instagram Hilangkan Opsi Pengingat Harian di Bawah 30 menit, Kini Maksimal Bisa 3 Jam

Sukarno menjelaskan, JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh setiap bulannya, JHT adalah proteksi akhir buruh atau pekerja apabila dikemudian hari tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri, selesai kontrak, pensiun dini dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah tidak pernah andil dalam pembayaran premi JHT.


Oleh karenanya tidak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan, JHT adalah uang yang dikumpulkan dari keringat buruh.

"Oleh karena itu dengan jelas dan tegas melalui FPB menyatakan sikap pertama, batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena sangat menyakiti dan mencederai buruh, Kedua, pecat Menteri Tenaga Kerja karena berulang kali membuat kegaduhan di masa pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Keluar dari Belenggu Siksaan Suami, Istri Berani Melawan

Sukarno menjelaskan dari aksi buruh mendapat respon positif dari Pemkab Sukoharjo. Buruh bahkan mendapat kesempatan melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

"Bupati Sukoharjo menerima dengan baik keluhan buruh dengan berencana mengirim surat sesuai permintaan buruh terkait pembatalan atau mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB