MAGELANG, harianmerapi.com - Kota Magelang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Untuk penerapan PPKM level 3, Pemerintah Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE ini yakni tentang Pelaksanaan Kegiatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama penerapan PPKM level 3.
SE bernomor 443.5/60/111 dan tertanggal 16 Februari 2022 dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasar Inmendagri tersebut, wilayah Kota Magelang melaksanakan pengetatan aktivitas/kegiatan di daerah yang menimbulkan kerumunan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pada SE tersebut, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang untuk segera melaksanakan sejumlah ketentuan.
Ketentuan itu, Pertama di sektor pendidikan, OPD terkait agar mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pun pembelajaran jarak jauh (daring).
Pembelajaran jarak jauh dari TK sampai SMP efektif dilaksanakan mulai 21 Februari sampai 6 Maret 2022.
Kedua untuk sektor kesehatan, para tracer dan UPT PSC 119 untuk melaksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), juga bekerjasama dengan seluruh Rumah Sakit di Kota Magelang untuk melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19.
"Dinas Kesehatan dan UPT PSC 119 bersama Satpol PP, TNI dan POLRI untuk melaksanakan kegiatan isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan," kata Joko, Kamis (17/2/2022).
Kemudian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bekerja sama dengan TNI dan POLRI untuk melaksanakan operasi yustisi atau patroli dan pengawasan PPKM sesuai dengan protokol kesehatan.
Operasi dilakukan di jalan raya, tempat karaoke, cafe, tempat olahraga (gym, futsal dan sanggar senam), angkringan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.