JAKARTA, harianmerapi.com – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI kembali membuka Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022.
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 dibuka sebagai cara Kemendikbudristek RI untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 dibuka hingga tanggal 25 Februari 2022.
Baca Juga: PSIS Lepas Pratama Arhan ke Tokyo Verdy Tanpa Fee Transfer, Begini Alasan Yoyok Sukawi
Informasi dibukanya Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 diunggah akun Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI, @ditjen.gtk.kemdikbud, Rabu 16 Februari 2022.
Berikut ini syarat mengikuti seleksi, cara pendaftaran, hasil evaluasi, dan jadwal yang harus diketahui pada guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 yang dikutip Harian Merapi dari situs ppg.kemdikbud.go.id.
Persyaratan:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Baca Juga: Akun Twitter Wadas Melawan Kena Suspend, Begini Respons Polda Jateng
2. Terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.