Baca Juga: Gajah Codet Tertangkap Kamera Nyeberang Tol Pekanbaru-Dumai, BBKSDA Riau: Lagi Cari Betina
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek juga menentukan syarat administrasi, yaitu:
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru non-PNS (asli/fotokopi legalisir).
Baca Juga: 3 Efek Negatif dari Kebiasaan Tidur di Dekat HP, Salah Satunya Sulit Ditinggalkan
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota?BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).