nasional

Pemerintah Longgarkan Pembatasan Perjalanan dari 14 Negara, Reisa : Sudah Tidak Sinkron Lagi

Senin, 17 Januari 2022 | 20:30 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro. (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, harianmerapi.com - Aturan tentang pembatasan masuknya pelaku perjalanan dari 14 negara ke Indonesia sudah tak lagi efektif dijalankan untuk menangkal varian Omicron.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah dulu memang sempat melakukan pembatasan terhadap 14 negara.

"Tapi sejak adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19, (aturan itu) akhirnya ditiadakan,” kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk "Vaksinasi Booster dan Waspada Omicron" yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Heboh Makanan Ringan Bergambar Kaesang Disajikan di Pesawat Garuda, Gibran : Ya Silaka Ditarik

Menanggapi berubahnya kembali aturan pada masa karantina pelaku perjalanan luar negeri, Reisa menuturkan pemerintah telah mempertimbangkan bahwa aturan tersebut tak lagi bisa dijalankan karena omicron sudah tidak berada pada 14 negara itu.

Reisa menyebutkan sampai 10 Januari 2022 lalu, omicron sudah ditemukan di 150 negara dari total 195 negara. Itu artinya, saat ini omicron sudah menyebar sekitar 76 persen di seluruh penjuru dunia.

“Jadi sudah tidak sinkron lagi kalau kita pembatasannya hanya di 14 negara itu,” ucap dia.

Baca Juga: BMKG : Banyaknya Gempa Susulan Tidak Berarti Akan Mengarah Kepada Gempa Besar

Melihat pesatnya perkembangan varian baru Covid-19 tersebut, akhirnya pemerintah mempertimbangkan bahwa yang perlu dilakukan untuk mempertahankan stabilitas negara adalah dengan mengatur durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, baik bagi warga Indonesia sendiri maupun warga negara asing.

Selain pencabutan larangan 14 negara itu, katanya, masa karantina saat ini juga disesuaikan dengan masa inkubasi omicron yang mencapai tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Oleh sebab itulah, menurut Reisa, kini durasi karantina yang berlaku bagi para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia disamakan menjadi 7x24 jam.

Baca Juga: Haruna Soemitro Kritik Shin Tae-Yong, Sekjen PSSI : Shin Aman, Bahkan Kontraknya Bisa Diperpanjang

Di sisi lain, Reisa merasa perubahan aturan masa karantina itu dinilai cukup untuk menemukan persebaran omicron. Tentunya yang diimbangi dengan deteksi berlapis, seperti tes kesehatan pada saat masuk (entry) dan keluar (exit) karantina.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti melengkapi suntik vaksinasi, sembari pemerintah melakukan pengetatan di setiap pintu masuk negara.

“Jadi memang upaya ini terus dilakukan pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia,” kata dia.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB