GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas IIB Yogyakarta di Wonosari mendapat Remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka Hari Natal.
Penyerahan remisi dilaksanakan di LPP setempat. Dari ke 7 warga binaan tersebut terdapat 1 orang dinyatakan bebas.
"Satu diantaranya dinyatakan bebas bersyarat dan yang lain mendapat potongan masa tahanan 15 hari sampai dua bulan,” kata Ade Agustina, Kepala LPP Yogyakarta Ade Agustina di Wonosari Minggu (26/12/2021).
Ade menyatakan bahwa 7 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut jumlahnya sesuai dengan yang diajukan.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis dengan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Pihaknya mengaku bersyukur semua usulan diterima oleh pusat dan tentu usulan itu sudah dengan berbagai pertimbangan.
Ke tujuh warga binaan yang mendapat remisi tersebut masing-masing 3 berasal tahanan Narkotika dan 4 dari Pidana Umum dan 1 usulan remisi sudah bebas berdasarkan perhitungan masa hukuman.
“Semua warga binaan akan mendapatkan hak remisi jika sudah memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, warga binaan yang telah bebas agar segera bisa beradaptasi di masyarakat, dan bisa kembali hidup normal, dan diterima di lingkungan masing masing.
Baca Juga: Shin Tae-yong Puji Wasit Leg Kedua Semifinal Versus Singapura di Piala AFF 2022, Ini Alasannya
Selama menjalani masa hukuman atas pelanggaran hukum yang dilakukan hendaknya dijadikan momen agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan dapat kembali bekerja dan bermasyarakat dengan baik. *