SEMARANG, harianmerapi.com - Lagi, seorang anggota Polres Pati terancam dipecat gegara kasus perselingkuhan.
Oknum Bripka RY yang bertugas di Polsek Cluwak terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dua anggota Polres Pati juga terkena sanksi PTDH. Yakni Polwan Bripka Ar dan Aiptu M kepergok sekamar di hotel Semarang.
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Cluwak Dilaporkan ke Propam Polda Jateng, Ini Permasalahannya
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudsy mengatakan, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran, bernama Sukalam warga Gulangpongge kecamatan Gunungwungkal, karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA.
“Pengaduan langsung ditindaklanjuti Polres Pati, dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY,” kata Kombes M Iqbal Alqudsy, Rabu (22/12/2021).
"Bripka RY dianggap melanggar kode etik Polri, dan dijatuhi sanksi disiplin, serta direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Baca Juga: Selingkuh Digrebek Suami, Anggota Polwan Polres Pati Dipecat: Langsung Ajukan Banding
Menurutnya, terhadap Bripka RY dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini Bripka RY ditempatkan di ruang khusus di Polda untuk menjalani sanksi disiplin. Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
“Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum, yaitu Kapolda Jateng. Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri," jelasnya. *