nasional

Uji Materi UU KY Ditolak MK, Pemohon Mantan Calon Hakim Ad Hoc

Rabu, 24 November 2021 | 14:34 WIB
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang digelar MK secara virtual di Jakarta, Rabu (24/11/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang dosen yang sekaligus juga mantan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi bernama Dr Burhanudin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang digelar MK secara virtual di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Cegah Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Ini Isinya

Dalam konklusi yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, terdapat sejumlah poin di antaranya mahkamah menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

 

Pokok permohonan pemohon yang menggugat Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY pada intinya memohon agar menyatakan frasa "dan Hakim Ad Hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Senada dengan itu, Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan diperlukan perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan kemerdekaan kehakiman.

Baca Juga: Merapi Kembali Luncurkan Guguran Lava Pijar 15 Kali, Jarak Luncur Sampai 2.000 Meter

Dalam konteks tersebut, seleksi Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial harus dilaksanakan secara profesional dan objektif.

 

Tidak hanya itu, sambung Saldi Isra, sejauh ini mahkamah berpandangan proses seleksi yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi Hakim Ad Hoc di MA masih diperlukan sepanjang ada permintaan dari MA.

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan lembaga itu dalam melakukan seleksi Hakim Ad Hoc di MA.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Sulitnya Memaknai Keadilan Keluarga Korban

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB