nasional

Penempatan 57 Mantan Pegawai KPK, Akan Disesuaikan Posisinya Sesuai Pekerjaan Sebelumnya

Selasa, 23 November 2021 | 19:43 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, karena tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, maka penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK.

"Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," kata Rusdi, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Pejabat Disdikpora Kulon Progo Terseret Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring

Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, kata Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB.

"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," ujar Rusdi.

Baca Juga: Pembunuh Berantai Divonis 11 Tahun, Jubir PN Wates Sebut Tak Ditemukan Niat Awal Pelaku Bunuh Korban

Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri.

Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Menurut Rusdi, rekrutmen bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK.

"Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga," ujar Rusdi.

Baca Juga: Sultan HB X Minta Warga Tak Pilih-pilih Jenis Vaksin Covid-19

"Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," terang Rusdi.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU).

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB