JAKARTA, harianmerapi.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di Seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya akan berlangsung kurang lebih satu pekan hingga 2 Januari 2022.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan Covid-19 usai Libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Cerita Horor: Kamar Kos yang Kutempati Ternyata Angker Setelah Dipakai Gantung Diri
Semua wilayah Indonesia yang saat ini sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disetarakan semua menerapkan aturan PPKM Level 3.
Meskipun demikian, kebijakan ini akan diterapkan menunggu kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagi (Inmendagri) terbaru.
Selain itu, Muhadjir juga menegaskan kegiatan perayaan pesta kembang api, pawai , arak-arakan yang memicu kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.
Baca Juga: Legenda Lesung Nangka Growong 4: Lesung dan Alu Kayu Nangka Tumbuh Jadi Pohon
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaanya akan menyesuikan dengan kebijakan PPKM Level 3.
Pengetatan dan pengawasan protokan kesehatan akan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.*