Baca Juga: 158 Botol Miras Oplosan Disita Polisi di Rumah Produksi Dusun Neco Bantul
"Tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Tersangka TYT mengaku mengadakan sepeda motor milik korban karena terlilit kebutuhan sehari-hari, sebab penghasilan nya sebagai pembersih sampah tidak cukup memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
"Terpaksa karena akhir-akhir ini memang sedang susah, cari uang tidak seperti sebelum korona," akunya. *