Baca Juga: Komisi II DPRD Kulon Progo Sambangi Nelayan dan Pokdakan, Ini Aspirasi Mereka
Lalu, atas permintaan tersebut, saksi memberikan uang senilai Rp4 miliar dari total Rp10 miliar yang direncanakan hingga terhenti setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 terhadap Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim yang hingga saat ini juga menjerat Juarsah Bupati definitif yang menggantikan Ahmad Yani.
Dalam kasus ini jaksa menilai Juarsah terbukti turut serta menerima sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Krim Anti Jerawat Hasil Olahan Lima Mahasiswa Universitas Brawijaya dari Kulit Durian Lebih Efektif
Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 a, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*