SALATIGA, harianmerapi.com - Kota Salatiga Jawa tengah dalam waktu dekat segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu langkah maju untuk meningkatkan perekonomian lokal.
Dukungan terhadap Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif muncul dari beberapa pihak menjelang public hearing yang dilakukan DPRD Salatiga, Senin (27/09/2021). Salah satunya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Salatiga.
“Kami mendukung penuh rancangan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Salatiga untuk tata kelola pariwisata agar tidak tumpang tindih. Karena dalam pengembangan pariwisata juga melibatkan UMKM di Salatiga. Semua akan berperan dan seperti apa nantinya semoga bisa berjalan dengan baik dan Perda mengcover. Kami juga sudah diundang untuk hadir mengikuti public hearing di DPRD Salatiga,” kata Ketua PHRI Salatiga, Arso Adji Sadjiarto, Minggu (26/09/2021).
Baca Juga: Angka Meninggal Pasien Covid-19 DIY Turun Drastis, Sehari Tambah 3 Kasus
Ia juga mengungkapkan, dengan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, ada payung hukum dalam mengatur tata kelola. Karena, sektor pariwisata ini memiliki multi efek yang bisa mengangkat perekonomian di Salatiga.
“Kami bersyukur, kami yakin dengan Perda ini nanti bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Hiu Paus Tutul yang Terdampar itu, Akhirnya Dipotong Warga Untuk Dikonsumsi
Diketahui bahwa Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini merupakan inisiatif dari DPRD Salatiga untuk mengangkat sektor kepariwisataan yang mengarah ke peningkatan perekonomian saat ini.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Salatiga, Agung Nugroho dihubungi harianmerapi.com, Minggu (26/09/2021) sore membenarkan bahwa DPRD Salatiga menggelar public hearing mengenai Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. “Iya mas, sudah dijadwalkan pada Senin (27/09/2021),” kata Agung Nugroho.*