Baca Juga: JK Mengecam Keras Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar
KPK RI di Jakarta pada Sabtu dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada salah satunya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga senilai Rp3,1 miliar.
Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.*