nusantara

Dapat Bantuan Program Peremajaan Sawit, 157 Petani Mukomuko Sudah Lengkapi Persyaratan

Jumat, 17 September 2021 | 07:16 WIB
Lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. (Foto Dok.Antarabengkulu.com)

MUKOMUKO, harianmerapi.com - Semua petani sebanyak 157, sudah melengkapi persyaratan untuk menerima bantuan program peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Demikian disampaikan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam keterangannya Kamis (16/9/2021).

"Semua petani setempat sudah melengkapi persyaratan dalam minggu ini," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri.

Baca Juga: Manfaat Kemiri untuk Melawan Sembelit dan Ketombe

Ada tiga kelompok yang mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada pemerintah pusat, yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 128,71 hektare, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang peremajaan sawit seluas 92,78 hektare.

Sebanyak 157 petani kelapa sawit yang tergabung dalam tiga kelompok tani di daerah ini sejak sebulan terakhir melengkapi persyaratan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit dari BPDPKS.

Para petani ini melengkapi persyaratan program peremajaan tanaman kelapa sawit seperti surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto 'open' kamera.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, PDAM Gunungkidul Bor Dua Titik Sungai Bawah Tanah

Sementara itu, pemerintah pusat tahun ini menambah persyaratan salah satunya tanda tangan saksi batas tanah atau lahan perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan bantuan program peremajaan tanaman kelapa sawit.

Pihaknya telah meminta 157 petani kelapa sawit di daerah ini melengkapi persyaratan menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit.

Persyaratan lain yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan tanah, harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto "open" kamera baru tahun ini diminta oleh Ditjen Perkebunan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Vaksinasi Pintu ke Pintu Bentuk Layanan Langsung ke Masyarakat

Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena di syarat awal sudah ada pemetaan lokasi lahan perkebunan yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit. *

 

Tags

Terkini