Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat. Keempatnya berinisial MEK, S, SH dan AR.
Keempatnya merupakan pengurus pusat kelompok Jamaah Islamiah. Seperti SH merupakan salah satu dewan syuro Jamaaah Islamiyah.
Sedangka AR merupakan mantan narapidana teroris yang pernah ditangkap dan dihukum lima tahun penjara pada 2004 karena telah menyembunyikan pelaku pemboman malam natal tahun 2000.
Baca Juga: Taman Tebing Breksi Kantongi Izin Uji Coba Pembukaan Objek Wisata Gantikan Candi Ratu Boko
Selain itu, AR juga dikenal aktif menyiarkan konten-konten kajian di media sosial dan memiliki pengikut yang banyak.
Pada Agustus 2021 lalu, Tim Densus 88 Antiteror menindak 58 tersangka teroris kelompok JI di 12 provinsi. Dalam pengungkapan ini, juga diketahui aliran dana kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS tersebut.*