SOLO, harianmerapi.com - Selama sebulan terakhir atau peride Agustus-September 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menahan 21 warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sementara pada periode yang sama petugas menyita barang bukti total 562,67 gram sabu-sabu di wilayah Solo, Jawa Tengah.
"Sat Res Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Solo, selama satu bulan mulai Agustus hingga September 2021, dimana total laporan polisi sebanyak 19 kasus," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Tes SKD CPNS Pemkot Yogya Digelar di GOR Amongrogo Mulai 25 September, Peserta Wajib Vaksin Covid-19
Dari 19 kasus laporan polisi yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Surakarta berhasil menyita barang bukti total sebanyak 562,67 gram sabu- sabu. Dari 21 tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas 21 pelaku terlibat kasus narkoba tersebut yakni berinisial HS (34) warga Sukoharjo, AM (32) warga Ungaran Semarang, OR (28) warga Banjarsari Solo seorang residivis kasus sama pada tahun 2018, FP (30) warga Serengan, GP (28) warga Pasar Kliwon Solo, GJ (26) warga Jebres, AP (42), warga Banjarsari Solo, WK (40) warga Pasar Kliwon, AS (32) warga Sragen, AS (40) Jebres Solo.
Selanjutnya BR (22) warga Pasar Kliwon, IK (28) warga Karanganyar, AK (23) warga Pasar Kliwon, IN (26) warga Pasar Kliwon, HA(18) warga Sondakan Laweyan, AA (22), warga Sukoharjo, TP (32) Warga Karanganyar, BA (42) warga Jebres, AM (32) warga Serengan, PO (20) warga Jebres, AT (52) warga Jebres juga residivis 2018.
Baca Juga: Polda DIY Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM di Kulon Progo
Kapolres menjelaskan 21 pelaku dengan 19 laporan polisi tersebut ada dua kasus yang menonjol, yakni AT (52), warga Genengan Jebres Solo dan AM (32), warga Potrojayan Serengan Solo.
Polisi dari tersangka AT dapat menemukan barang bukti sabu-sabu 4 gram yang dikemas dalam 40 paket hemat dengan berat masing-masing 0,3 gram. Paket hemat ini, dijual oleh tersangka senilai Rp300 ribu per paket hemat.
"Polisi berhasil menangkap pelaku AT ini, di sebuah rumah Mojosongo Jebres Solo, pada Rabu (1/9), sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres.
Baca Juga: Kemenkes : Kasus Konfirmasi Positif dan Kematian Akibat Covid-19 Menurun Dalam Empat Pekan Terakhir
Kapolres mengatakan kronologi kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi oleh pelaku di kawasan Mojosongo Jebres Solo. Polisi langsung ke lokasi kejadian perkara, dan ternyata benar, berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeladahan ditemukan 40 paket sabu-sabu. Pelaku AT merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2016.
Kasus menonjol lainnya, kata Kapolres, Sat Narkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan menangkap AM warga Potrojayan Serengan Solo, dimana dari tangan pelaku menemukan barang bukti 526 gram sabu- sabu, pada Senin (6/9).