Sabu-sabu itu, dikemas lima paket dengan dibungkus lakban warna hitam dan 13 paket lainnya dibungkus lakban warna cokelat.
Baca Juga: Jangan Forsir Tubuh Jika Tidak Biasa Olahraga Berat. Akibatnya Bisa Fatal
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AM tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dengan jumlah besar sekitar satu hingga dua kilogram dilakukan di kawasan ringrood Mojosongo Surakarta, Senin (6/9).
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim penyidik Sat Narkoba Polresta Surakarta dengan strategi pengejaran tidak terputus dengan menangkap pelaku awalnya menemukan barang bukti sabu-sabu 40 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeladahan di rumah indekos pelaku di Potrojayan Serengan Solo, ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan total berat 486 gram atau jika diuangkan senilai Rp600 juta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 20 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang Yang Tewaskan 41 Narapidana
Kedua tersangka menonjol tersebut sebagai pengedar dan setelah dilakukan tes urine juga dinyatakan positif sebagai pengguna. Kedua tersangka dan 19 lainnya saat ini, ditahan di Mapolresta surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka AM dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(*)