YOGYA, harianmerapi.com - Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY telah memasuki usia ke-9 pada 31 Agustus 2021. Meski begitu, dengan adanya UU No 13 tahun 2012, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yang utama ialah kesejahteraan warga Yogyakarta.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan status keistimewaan yang telah memasuki tahun kesembilan dengan adanya dana keistimewaan (danais) belum juga mampu menurunkan angka kemiskinan dan rasio gini atau ketimpangan sosial di DIY.
"Banyak hal yang perlu kita evaluasi dan perbaiki misalnya bagaimana dengan keistimewaan ini, kemiskinan kita menjadi semakin turun karena kemiskinan kita saat ini masih yang paling tinggi di Jawa. Bagaimana kemudian rasio gini kita menjadi lebih baik dari sekarang karena gini rasio kita masih tinggi di Indonesia," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Huda menegaskan perlu perbaiki agar status keistimewaan Yogyakarta bisa mensejahterakan seluruh rakyat Yogyakarta melalui optimalisasi anggaran.
"Bagaimana lapangan pekerjaan itu mudah dicapai, bagaimana kesejahteraan sosial dan distribusi anggaran-anggaran ini bisa sampai masyarakat yang paling bawah misalnya dana keistinewaan bisa merata," jelasnya.
Huda menilai anggaran dana keistimewaan sudah digelontorkan namun belum merata. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan sehingga esensi dari keistimewaan itu dapat terealisasi secara nyata.
"Sekarang ini sudah banyak mengelontor dana keistimewaan hanya belum terlalu merata kepada masyarakat. Inilah PR kita bersama untuk 9 tahun. Mudah-mudahan di tahun berikutnya kita bisa mmbuat keistinewaan ini betul-betul mensejahterakan rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Pemda DIY mendapatkan danais senilai Rp 1,3 triliun pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran untuk 5 urusan keistimewaan yakni tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata ruang.*