solo

Bawaslu Sukoharjo buka Posko Pengaduan DCS Bacaleg Pemilu 2024, tungu tanggapan masyarakat

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:55 WIB
Arsip. Lima anggota Bawaslu Sukoharjo periode 2023-2028. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Nuril Huda mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Termasuk terkait Bacaleg yang diajukan Parpol. Tahapan yang sudah selesai terlaksana yakni pengumuman pengajuan Bacaleg digelar selama tujuh hari pada 24-30 April 2023, pengajuan Bacaleg selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023. Sedangkan tahapan yang sedang berlangsung sekarang yakni vermin dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan selama 40 hari mulai 15 Mei-23 Juni 2023.

Pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini KPU Sukoharjo akan melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang masuk. Petugas telah disiapkan guna meneliti satu per satu persyaratan yang telah dikumpulkan Bacaleg melalui Parpol.

Apabila pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini ada temuan kekurangan maka akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada Parpol. Nantinya Parpol dan Bacaleg tersebut wajib melengkapi persyaratan yang kurang sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga: Ternyata Mayat Laki-laki yang Ditemukan Telungkup di Ladang di Kandangan Temanggung Adalah Warga Semarang

Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari dan waktu tersebut diminta dimaksimalkan Parpol.

"Perbaikan dokumen persyaratan dilakukan oleh Parpol dan Bacaleg sesuai dengan kekurangan yang ditemukan. Tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya.

Parpol setelah melengkapi kekurangan persyaratan maka KPU Sukoharjo akan melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli - 6 Agustus 2023. Tahapan akan dilaksanakan selama 28 hari.

Tahapan selanjutnya apabila semua persyaratan telah lengkap maka akan dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) selama enam hari pada 6-11 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS selama tujuh hari pada 12-18 Agustus 2023.

Baca Juga: Mayat Telungkup Ditemukan di Ladang di Temanggung Bikin Geger, Simak Ciri-cirinya

Pengumuman DCS akan dilaksanakan KPU Sukoharjo selama lima hari pada 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS digelar selama 10 hari pada 19-28 Agustus 2023.

Pengajuan Bacaleg pengganti pasca tanggapan digelar selama tujuh hari pada 14-20 September 2023. Verifikasi pengajuan Bacaleg pengganti selama tiga hari pada 21-23 September.

Nuril menambahkan, pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) digelar selama 10 hari pada 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT digelar 31 hari pada 4 Oktober-3 November 2023. "Pengumuman DCT digelar satu hari pada 4 November 2023," lanjutnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini