solo

Bawaslu Sukoharjo buka Posko Pengaduan DCS Bacaleg Pemilu 2024, tungu tanggapan masyarakat

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:55 WIB
Arsip. Lima anggota Bawaslu Sukoharjo periode 2023-2028. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo membuka posko pengaduan masyarakat menanggapi pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang akan maju Pemilu 2024.

Pelapor bisa memberikan laporannya ke petugas disertai bukti pendukung dan selanjutnya akan diproses. Posko pengaduan dibuka sejak awal sampai akhir pengumuman dan masa tanggapan masyarakat.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, Selasa (22/8/2023) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan pengumuman dan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Bawaslu Sukoharjo menindaklanjuti dengan membuka posko pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Gelar budaya hingga bantuan bak sampah dukung program Kelas Eling Tahan Banting di Kasihan Bantul

Posko pengaduan dibuka setelah KPU Sukoharjo membuka diri melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. Masyarakat sendiri dipersilahkan memberikan masukan dan tanggapan baik di KPU maupun Bawaslu Sukoharjo.

"Bawaslu Sukoharjo membuka posko pengaduan apabila masyarakat ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024," ujarnya.

Pelapor yang akan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024 bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Sukoharjo. Pelapor wajib menyertakan identitas diri yang masih berlaku dan bukti serta keterangan dalam laporannya.

Bawaslu Sukoharjo nantinya setelah selesai menerima laporan dari masyarakat akan melakukan penelitian berkas lebih dahulu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti petugas terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: S1 Akuntansi FEB UKSW Salatiga sediakan tiga macam sertifikat pendamping ijazah, apa saja?

"Tetap harus menyertakan identitas diri dan bukti. Nanti akan kami terjunkan petugas untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut," lanjutnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat ditunggu sampai batas maksimal 28 Agustus 2023. Ketentuan tersebut sesuai dengan tahapan yang dijalankan KPU Sukoharjo pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"DCS Bacaleg Pemilu 2024 ini tentunya perlu mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sebab jumlahnya sangat banyak dan jangkauan kewilayahannya sangat luas tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan," lanjutnya.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan pengumuman dan sekarang masuk tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024.

Baca Juga: S1 Akuntansi FEB UKSW Salatiga sediakan tiga macam sertifikat pendamping ijazah, apa saja?

KPU Sukoharjo mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pengumuman DCS. Tanggapan bisa disampaikan langsung ke kantor KPU Sukoharjo.

Halaman:

Tags

Terkini