HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo segera membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Terkait teknis pelaksanaan dan sasaran rekrutmen PPPK sepenuhnya masih menunggu pengumuman resmi karena menjadi kewenangan pusat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Selasa (8/8/2023) mengatakan, Pemkab Sukoharjo awalnya mengajukan sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023 kepada pemerintah.
Baca Juga: Aksi Turun Jalan, Satlantas Polres Sukoharjo Bagikan Leaflet Perubahan Ujian Praktik SIM C
Pengajuan formasi PPPK tersebut dilakukan setelah ada instruksi dari pusat ke daerah.
Hasilnya dari jumlah pengajuan 481 formasi tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan kuota sebanyak 416 formasi PPPK tahun 2023.
Rinciannya, 158 formasi teknis, 226 formasi kesehatan dan 32 formasi guru.
Pemkab Sukoharjo akan mendasari pelaksanaan penerimaan PPPK tahun 2023 sesuai kebijakan dan kuota yang diberikan pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan meski ada penurunan dari jumlah formasi yang diajukan sebelumnya.
"Kenapa kuota yang didapat berkurang dari pengajuan karena sesuai kebijakan pemerintah pusat karena tidak bisa difungsionalkan," katanya.
"Misal kemarin kita pengajuan PPPK di kelurahan. Tetapi di pusat ditolak karena namanya PPPK itu fungsional dan di kelurahan tidak ada fungsional sebab semua pelaksana," lanjutnya.
"Meski berkurang namun kuota yang diberikan pusat tetap akan kami jalankan," ujarnya.
Baca Juga: Ini kecamatan di Salatiga yang terkenal dengan PSHT-nya, bukan Sidorejo atau Sidomukti