Pemkab Sukoharjo ajukan usulan 481 formasi PPPK tahun 2023, CASN belum diajukan

photo author
- Kamis, 29 Juni 2023 | 12:00 WIB
Sekda Sukoharjo Widodo didampingi Asisten III Pemkab Sukoharjo Abdul Haris Widodo saat memberi keterangan seleksi jabatan untuk mengisi lowongan Direktur PDAM Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Sekda Sukoharjo Widodo didampingi Asisten III Pemkab Sukoharjo Abdul Haris Widodo saat memberi keterangan seleksi jabatan untuk mengisi lowongan Direktur PDAM Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)


HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sudah mengajukan usulan sebanyak 481 formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ke pemerintah pusat.

Sedangkan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) belum mengajukan karena belum ada permintaan pengajuan dari pemerintah pusat. Terkait dengan teknis pelaksanaan dan jadwal seleksi nantinya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Kamis (29/6) mengatakan, pemerintah pusat sudah meminta kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo untuk segera mengajukan usulan formasi penerimaan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Ribuan warga Jogja antusias salat bersama Presiden Jokowi di halaman Gedung Agung Jogja, ini suasananya

Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo dengan mengajukan sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023.

Pengajuan tersebut masih sebatas usulan dari daerah ke pusat. Formasi PPPK yang diajukan sudah sesuai dengan kebutuhan Pemkab Sukoharjo.

Total sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023 yang diajukan tersebut berasal dari bidang kerja tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan pegawai teknis. Formasi tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Baru usulan pengajuan 481 formasi PPPK tahun 2023. Sudah kami lakukan ke pusat beberapa waktu lalu. Sedangkan CASN tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Kenduri sederhana dan makan bersama sebelum sembelih kurban di Perum Domas Salatiga, begini suasananya

Sumini menjelaskan, pemerintah daerah se Indonesia termasuk Pemkab Sukoharjo dalam hal ini hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Sebab sejak awal yang diminta hanya pengajuan usulan PPPK saja. Sedangkan CASN belum ada perintah untuk pengajuan usulan.

"Sampai sekarang belum ada perintah dari pusat ke daerah untuk pengajuan CASN. Belum ada petunjuk lanjutan dan mungkin tahun ini hanya seleksi PPPK saja," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo menunggu sepenuhnya kebijakan lanjutan mengenai seleksi PPPK dan termasuk CASN. Namun yang jelas ditegaskan Sumini sekarang baru ada pengajuan usulan untuk PPPK saja.

"Pengajuan 481 PPPK itu saja tegaskan lagi baru usulan Pemkab Sukoharjo. Belum tentu semua dipenuhi pemerintah. Kami masih menunggu kebijakan lanjutan mengenai penerapan formasi PPPK yang akan ikut seleksi nanti," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo juga masih menunggu jadwal lanjutan seleksi PPPK tahun 2023. Sebab sampai sekarang belum ada informasi perkembangan dari pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X