Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo juga menekankan terkait pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Hal ini wajib dipenuhi dalam perdagangan hewan ternak untuk memastikan kelayakan baik kondisi kesehatan hewan dan status reproduksinya. (*)