Untuk proses perbaikan berkas Bacaleg, KPU Karanganyar memberikan waktu hingga 9 Juli nanti. Hal ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU Pusat.
Maksum berharap, setiap parpol agar dapat memanfaatkan waktu perbaikan berkas dengan optimal. Mengingat pada masa perbaikan terdapat kebijakan pemerintah terkait cuti bersama yang berdampak pada pelayanan kepengurusan berkas seperti legalisir ijazah maupun mencari surat bebas pidana dari PN.
"Perbaikan berkas harus melalui kantor KPU Karanganyar serta mengunggah di aplikasi SILON karena terkait pengecekan kembali persyaratan berkas," katanya.
Hingga kini, Maksum mengatakan belum terdapat satupun parpol yang mengajukan perbaikan berkas. Diperkirakan parpol baru akan mengajukan perbaikan pada hari-hari terakhir. *