sleman

Komunitas Al Hijrah Maju Dorong Anggotanya Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 27 Juni 2023 | 07:30 WIB
Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta saat memaparkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di acara Komunitas Al Hijrah Maju. (Istimewa)

HARIAN MERAPI - Komunitas Al Hijrah Maju mendorong para anggotanya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini penting untuk melindungi anggota Komunitas Al Hijrah yang sebagaian besar merupakan wiraswasta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Ketua Komunitas Al Hijrah Maju, Maryadi mengatakan, komunitasnya saat ini memiliki anggota sekitar 66 orang. Mereka terdiri dari pedagang, seperti pemilik warung penyetan, warung makan, penjual soto, pemilik usaha bengkel dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat dan Beasiswa Senilai Rp 422 juta

“Tentu, dalam menjalankan aktivitas usahanya ada risiko yang setiap saat bisa terjadi. Utamanya kecelakaan kerja dan lain sebagainya,” kata Maryadi yang juga pemilik Warung Susu Segar di daerah Pogung Sleman saat acara rutin pertemuan dan arisan Komunitas Al Hijrah Maju di Nologaten, Depok, Sleman, Minggu (25/6/2023).

Maryadi atau akrab disapa Pak Jangkung mengutarakan, komunitas ini sudah terbentuk cukup lama. Selain pertemuan dan arisan rutin, komunitasnya juga secara berkala mengadakan kegiatan kerohanian seperti kegiatan yasinan keliling, wisata bersama, serta kegiatan sosial, terutama menyalurkan bantuan untuk masyarakat di daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana.

“Awalnya kami membentuk komunitas ini, yang utama memang menjalin silaturahmi. Kemudian kami juga merasa perlu untuk membentuk paguyuban, untuk memperkuat posisi tawar. Sebab bukan rahasia lagi, pemerintah seringkali melakukan upaya-upaya penggusuran dengan dalih penertiban, yang seringkali kurang memanusiakan pedagang kecil seperti saya dan kawan-kawan,” lanjutnya.

Baca Juga: Berikan rasa aman saat penanganan bencana, 1.000 relawan Bantul terima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, Ary Yusdianto Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama Jamsostek, memiliki program perlindungan sosial untuk para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan program perlindungan jaminan sosial ini, dengan tujuan untuk menghindarikan masyarakat para pekerja mandiri, dari risiko tak terduga dalam menjalankan aktivitasnya.

“Risiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai ketika musibah itu datang, kemudian mengganggu perekonomian keluarga bapak ibu semua. Sebab bisa jadi risiko kerja ini berdampak pada tulang punggung ekonomi keluarga harus menjalani perawatan di rumah sakit, atau bahkan meninggal,” kata Ary.

Baca Juga: Sebanyak 15 juta orang tercoret dari kepesertaan BPJS kesehatan, tanpa penjelasan

Untuk BPU, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun pekerja mandiri juga bisa ikut program ketiga yakni Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya adalah tabungan.

Untuk dua program JKK dan JKM preminya sangat murah hanya Rp 16.800. Tapi manfaatnya besar. Apabila terjadi kecelakaan kerja, BPJS akan mengganti seluruh biaya perawatan rumah sakit. Juga ada benefit lain berupa santunan selama peserta dalam perawatan, santunan khusus apabila peserta cacat dan sebagainya.

"Sedangkan untuk JKM, apabila peserta kami meninggal dunia karena sebab apapun, maka berhak atas santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Tapi kalau meninggalnya karena kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan berhak atas santunan senilai 48 kali pendapatan yang dilaporkan,” ujar Ari.

Halaman:

Tags

Terkini