Baca Juga: 3 DPC Ikadin di DIY siap sukseskan Munas Surabaya
Untuk itu materi yang disampaikan dalam PKPA yang berkaitan dengan kepailitan, PKPU dan kurator tersebut akan membekali calon advokat sebelum beracara.
Selama ini banyak sekali permasalahan-permasalahan atau sengeketa ekonomi maupun perusahaan terutama soal kepailitan sebagai salah satu solusi mengatasi sengketa utang piutang perusahaan atau perseorangan di Pengadilan Niaga.
"Hal ini tentunya akan membantu advokat tentang solusi sengketa perusahaan terutama utang piutang maupun kepailitan," jelas Sulis Diyanto.
Tujuan pengajuan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga yaitu penyelesaian sengketa antara bebitor dan keeditor dilakukan secara adil, cepat, terbuka dan efektif, dimana asas keadilan dan kepastian hukum merupakan dua prinsip yang dijadikanlandasan dalam penyelesaian sengketa masalah utang piutang melalui kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.*