yogyakarta

Gelar PKPA Bersama UIN Suka, DPC Peradi Wates Hadirkan Pakar Kepailitan James Purba

Senin, 26 Juni 2023 | 06:00 WIB
Pemateri, pengurus Peradi Wates dan peserta foto bersama usai mengikuti kelas Hukum Acara Pengadilan Niaga. (Foto-Dok Peradi Wates)

Baca Juga: 3 DPC Ikadin di DIY siap sukseskan Munas Surabaya

Untuk itu materi yang disampaikan dalam PKPA yang berkaitan dengan kepailitan, PKPU dan kurator tersebut akan membekali calon advokat sebelum beracara.

Selama ini banyak sekali permasalahan-permasalahan atau sengeketa ekonomi maupun perusahaan terutama soal kepailitan sebagai salah satu solusi mengatasi sengketa utang piutang perusahaan atau perseorangan di Pengadilan Niaga.

"Hal ini tentunya akan membantu advokat tentang solusi sengketa perusahaan terutama utang piutang maupun kepailitan," jelas Sulis Diyanto.

Tujuan pengajuan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga yaitu penyelesaian sengketa antara bebitor dan keeditor dilakukan secara adil, cepat, terbuka dan efektif, dimana asas keadilan dan kepastian hukum merupakan dua prinsip yang dijadikanlandasan dalam penyelesaian sengketa masalah utang piutang melalui kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.*

 

Halaman:

Tags

Terkini