sleman

Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Masuki Pelimpahan Tahap 2, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

Rabu, 21 Juni 2023 | 08:00 WIB
Tersangka (kiri) didampingi penasihat hukumnya diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) setelah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Tersangka Heru Prastiyo alias Putra Dewa (23) warga Temanggung Jawa Tengah, pelaku mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang Pakem Sleman menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (20/6/2023).

Pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda DIY yang diterima jaksa Hanifah SH.

Sementara tersangka didampingi penasihat hukum Sri Karyani SH dan Christina Wulandari SH dari Kantor Sri Karyani, S.H. Law Office & Mediator yang berlamat di Gedongkuning Yogya.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Terhadap Perempuan di Penginapan Pakem

"Dalam tahap 2 tersebut dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti. Setelah itu tersangkan dititipkan di lapas Cebongan Sleman," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo SH MH melakui Kasi Pidum Agung Wijayanto SE SH MH saat ditemui wartawan di sela-sela tahap 2.

Selain itu kejaksaan telah menujuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengecek dan meneliti baik dakwaan maupun kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Setelah dilimpahkan, pengadilan akan menetapkan hari sidangnya.

Baca Juga: Mutilasi Majikan Lalu Dicor Beton, Pelaku Pembunuhan Berencana di Tembalang Semarang Ngaku Tak Menyesal

Dalam perkara mutilasi ini tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP.

Sementara tersangka dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Sri Karyani SH dan Christina Wulandari SH mengungkapkan, pelimpahan tahap 2 yang dilakukan telah memenuhi semua prosedur dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Selain itu tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan kepada jaksa serta mengakui semua kesalahan dan memohon maaf atas peristiwa yang telah terjadi.

"Kami akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur peradilan yang berlaku di Indonesia. Sebagai penasihat hukum kami menyerahkan proses hukum yang ada tanpa menghilangkan hak-hak dasar tersangka untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan asas kemanfaatan," tegas Sri Karyani yang akrab dipanggil mbak Yani.*

Tags

Terkini