solo

PPDB SMP gratis, masyarakat dipersilahkan melapor apabila temukan pungli

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:55 WIB
Foto Arsip. Para orangtua murid mendaftarkan nilai akademik dan non akademik jelang PPDB SMP di Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 tingkat SMP di 50 SMP negeri dan swasta digelar gratis.

Masyarakat dipersilahkan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) maupun oknum yang bisa menjanjikan diterima di sekolah tersebut. Para orang tua bisa memantau langsung proses pendaftaran sampai pengumuman diterima siswa melalui online maupun jurnal yang dipasang di sekolah.

Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (16/6/2023) mengatakan, PPDB digelar gratis tanpa ada pungutan dari pihak sekolah kepada orang tua murid atau calon siswa.

Baca Juga: Pengalaman horor saat gojlokan mahasiswa baru di Bandungan, tiba-tiba Sony kerasukan punya kekuatan luar biasa

Biaya yang dikeluarkan hanya untuk kebutuhan calon siswa sendiri seperti fotocopi persyaratan seperti ijazah maupun membeli map.

"PPDB gratis tidak boleh ada pungutan. Calon siswa harus melengkapi syarat sendiri saat mendaftar. Biaya yang keluar itu dikeluarkan calon siswa sendiri untuk kebutuhan calon siswa sendiri seperti fotocopi ijazah, map dan lainnya. Sekolah tidak boleh menarik biaya lainnya," ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan PPDB online SMP tahun pelajaran 2023/2024 yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, SK Kepala Disdikbud Sukoharjo Nomor 422.1/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMP Kabupaten Sukoharjo Tahun Pelajaran 2023/2024.

Baca Juga: Kumpulan cerita lucu dan kisah nyata anak kecil suka mengusir cicak dan kepepet bisa bangun rumah

Prinsip pelaksanaan PPDB online SMP dijelaskan Heru Indarjo yakni, objektif, transparan dan akuntabel, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama dan etnis.

Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima dengan mendasarkan batas lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP negeri.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tugas orang tua atau wali murid maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Sistem online dan gratis.

Baca Juga: Sembilan nilai ibadah korban bagi pembentukan karakter anak

"Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada temuan pelanggaran pungli. Para orang tua bisa memantau langsung proses pendaftaran sampai pengumuman diterima siswa melalui online maupun jurnal yang dipasang di sekolah," lanjutnya.

Heru menjelaskan, jalur zonasi adalah batas administrasi kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Disdikbud Sukoharjo untuk PPDB, jalur lingkungan adalah pendaftar yang berdomisili dalam satu wilayah RW dan atau wilayah RW yang ditetapkan oleh kepala SMP negeri.

Halaman:

Tags

Terkini