HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengucurkan anggaran senilai Rp38,7 miliar untuk membayarkan gaji ke 13 ASN.
Pembayaran gaji ke 13 tersebut telah dicairkan ke masing-masing rekening bupati, wabup, anggota DPRD, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan gaji ke 13 dibayarkan kepada 9.000 lebih ASN dan PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Baca Juga: Takmir Masjid di Yogya Dilatih Sembelih Hewan Kurban Tanpa Stres
Dengan komponen gaji ke 13 diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan suami/isteri.
"Gaji ke 13 sudah dibayarkan sejak Senin kemarin. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat," kata dia, Rabu (14/6).
Dia mengatakan Pemerintah memberikan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menurut Kurniadi, kecepatan pencairan gaji ke 13 tersebut tidak terlepas dari penilaian, serta kelengkapan persyaratan.
Baca Juga: Dramatis, Polisi Tolong Kernet Truk yang Tergencet Kabin Selama Setengah Jam
"Gunakan gaji ke 13 dengan baik. Bisa juga digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah anak," katanya.
Terkait pencairan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke 13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
ASN asal Diskominfo Karanganyar, Indah mengatakan pencairan gaji ke 13 sudah dinantinya. Kebutuhan menyekolahkan anak diandalkan dari sumber keuangan itu.
Baca Juga: Nono Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia, XL Axiata Berikan Laptop dan Paket Internet