nasional

Kasus pelecehan seksual verbal, Ketua Komisi VII DPR dilaporkan ke MKD

Jumat, 9 Juni 2023 | 21:25 WIB
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman (kiri), mantan anggota DPR RI AAFS (tengah), Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dekgam (kanan) usai menerima aduan di ruang MKD DPR, DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ( ANTARA/Melalusa Susthira K)

HARIAN MERAPI - Mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023.

Pengaduan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.

"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos (media sosial)," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Petilasan Keraton Pajang semula disebut Gumuk Gedhong Pusoko, dulu terkenal keramat dan gawat

Dia menyebut aduan tersebut telah memenuhi syarat formil setelah dilakukan pengecekan.

"Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi," ucapnya.

Sehingga, dia menyebut bahwa tahapan selanjutnya ialah aduan akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu.

Baca Juga: Perjuangan Perlawanan Petani Tembakau Dilakukan di Lahan Pertanian, Bentuknya Ini

"Jadi tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu," ujarnya.

Habiburokhman menuturkan mendapatkan atensi dari sejumlah pihak terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal tersebut.

"Tentu kami juga kan mendapat atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI, terutama emak-emak lah ya, kaum perempuan dari masing-masing fraksi, ya kita tentu atensi yang seperti ini ya," tuturnya.

Baca Juga: Kerajaan Pajang surut setelah Joko Tingkir wafat, Pangeran Benowo serahkan tahta ke Mataram

Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar banyak terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang masih harus dijalani.

"Saya belum bisa banyak komentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan, saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan saya sebagai kader," katanya.

AAFS mengaku bahwa dirinya turut melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya. "Bukti chat," ucap dia.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB