nasional

Dipecat dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammadi gugat ke PTUN dinilai tepat, ini kata ahli

Senin, 15 Mei 2023 | 11:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. ( ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)


HARIAN MERAPI - Gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad ke PTUN atas pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dinilai tepat.


Penilain tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr. Aan Eko Widiarto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.


Ia mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sudah tepat.

Baca Juga: MATTA, Vagetoz hingga Caffeine Obati Rindu Era 2000-an di Panggung Best On Track


“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Aan .


Ia menjelaskan dalam Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja," ujar Aan.

Baca Juga: JNE Raih Penghargaan Gold Champion Kategori Courier Service Indonesia WOW Brand 2023

Dengan begitu, kata Aan, keputusan-keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN.

"Asalkan bukan bersifat produk legislasi," ujarnya.

Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Mengenai kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan undang-undang, Aan menegaskan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.

Baca Juga: Pentingnya menjaga kehormatan diri seorang muslim dalam pergaulan dan berinterksi dengan orang lain

"Tapi, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN," kata Aan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB