Dipecat dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammadi gugat ke PTUN dinilai tepat, ini kata ahli

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 11:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. ( ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. ( ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Diketahui dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.

Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Baca Juga: Sleman Luncurkan Badan Usaha Petani Milenial, Bukti Petani Muda Siap Berdaya Saing

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000," demikian bunyi putusan tersebut.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X