nusantara

Kasus bule ludahi imam masjid di Bandung, Kemenag imbau masyarakat tetap tenang

Jumat, 5 Mei 2023 | 10:30 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (tengah) bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Juanedi (kiri) dan Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto (kanan) memberi keterangan pers, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga/Mardiansyah Al Afghani)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Bandung, Kamis.

Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Kelulusan SMA dan SMK, Polres Bantul Akan Gelar Patroli untuk Mengantisipasi Konvoi Siswa

Imigrasi kini melakukan pendalaman untuk memeriksa apakah pelanggaran ketertiban umum yang diduga dilakukan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut masuk pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.

Apabila terbukti bersalah, maka Brenton akan dideportasi dari Indonesia.*

Halaman:

Tags

Terkini