HARIAN MERAPI - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses laporan kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Sehingga AP Hasanudin dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan langsung ditahan.
"Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan AP Hasanuddin telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan AP Hasanudin di media sosial," ujar Taufiq Nugroho, SH MH CLA, Direktur LBH AP Pimpinan Pusat Muhamamdiyah kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Pendaftaran Pemilu Legislatif 2024, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana dari 292 Bakal Caleg
Untuk itu warga Muhamamdiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri dan kepolisian telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik.
Selanjutnya LBH AP Muhammadiyah percaya Bareskrim Polri akan memproses perkara ini dengan profesional dan presisi.
Baca Juga: Hardiknas 2023 di Kota Magelang, Pentingnya Ilmu dan Etika Bagi Generasi Muda
Sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan Thomas Djamaluddin (TDj) yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera di tingkatkan statusnya menjadi tersangka kemudian ditangkap dan ditahan seperti AP Hasanuddin.*