jawa-tengah

ASN jangan mbolos usai cuti lebaran, TPP Anda bakal dipertimbangkan dan ada sanksi administrasi

Senin, 24 April 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi (medsos Sekretariat Kabinet)


HARIAN MERAPI- Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan coba-coba mbolos dan memanjangkan sendiri cuti lebaran.


Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi jika ditemukan ASN mbolos setelah cuti lebaran.
Mereka wajib masuk kerja pada Rabu (26/4/2023).


Demikian halnya dengan ASN di Pemkot Salatiga, Jawa Tengah.

Baca Juga: Youtuber Nur Rofied minta maaf kesalahan penulisan konten


Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi menegaskan bahwa ASN di Salatiga yang cuti lebaran kemudian pada Rabu (26/4/2023) mbolos tidak masuk kerja akan ditindak tegas.


Sanksi ini berlaku bagi yang mbolos tanpa ada keterangan yang jelas dan tidak sesuai aturan ASN.


Salah satu sanksinya adalah bakal mendapatkan sanksi dan dipertimbangkan soal pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga: Peringatan May Day di Salatiga bakal dihadiri Ganjar Pranowo, pekerja dapat diskon, jika inginkan ini


Selain itu akan dipertimbangkan terkait loyalitas dan kinerjanya.


"Jika sakit dan darurat harus ada keterangan dokter dan surat keterangan akan kami teliti dan meminta keterangan sumber suratnya.


Yang diperbolehkan tidak masuk jika hamil dan melahirkan," tandas Sinoeng N Rachmadi.

Baca Juga: Libur Lebaran 2023, Sebanyak 34.501 Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Gunungkidul


Ia juga memerintahkan Sekda untuk mendapatkan laporan dari seluruh Kepala SKPD mengenai ASN di instansi melaporkan absensi dan daftar ASN yang masuk kerja atau yang tidak.


"Sekda sudah kami instruksi mengenai hal ini. Jangan mbolos kerja usai cuti lebaran, " katanya.


Diketahui pemerintah menetapkan cuti lebaran Idul Fitri 2023 mulai Rabu (19/4/2023) sampai Selasa (25/4/2023) dan pada Rabu (26/4/2023) hari pertama masuk kerja bagi ASN. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB